MAHASISWA MENGENAL SUKUK NEGARA
YUK KENALAN SAMA SUKUK NEGARA!!!
Siapa yang berencana ingin berinvestasi? Mahasiswa yuk berinvestasi!!!
Dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi, Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan anggaran ekspansif. Untuk membiayai kegiatan pembagunan, pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan penerimaan negara yang berasal dari penerimaan pajak dan bukan pajak. Kini kita sebagai masyarakat dapat berpartisipasi mendukung kegiatan pembangunan melalui instrumen Surat Berharga yang diterbitkan pemerintah untuk menghimpun dana dari masyarakat khususnya Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Menurut data terbaru yang saya dapatkan penertbitan sukuk ritel SR-008 pada tanggal 10 Maret 2016 dengan nominal Rp 31,5 T, jumlah investor mencapai 48.444 investor yakni mengalami peningkatan dengan angka tertinggi dari tahun-tahun sebelumnya dimana Pelajar/mahasiswa mengambil bagian dari enerbitan ini sebesar 1,35% dari total keseluruhan investor (Gambar 1). Angka dari total keseluruhan jenis pekerjaan investor tersebut merupakan angka yang relatif kecil, kemungkinan besar karena belum sampainya informasi mengenai Sukuk negara ini ditelinga Mahasiswa, untuk itu mari kita perkenalan terlebih dahulu dengan Sukuk Negara.
Gambar 1
Sebelumnya perlu kita ketahui mengenai pengertian sukuk terlebih dahulu, sukuk berasal dari bahasa arab yaitu sakk (tunggal) dan sukuk (jamak) yang merupakan bentuk kepemilikan atas suatu aset. Sesuai dengan PJOK Nomor 18/PJOK.04/2015, sukuk adalah sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya. Lalu untuk Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Ritel (UU No.19 Tahun 2008) adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Sukuk Ritel adalah Sukuk Negara yang dijual kepada individu atau perorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual.
BAGAIMANA DENGAN DASAR HUKUM SUKUK NEGARA?
Landasan hukum penerbitan Sukuk Negara adalah UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang memberikan:
1. Landasan hukum untuk penerbitan Sukuk Negara, pendirian special purpose vehicle (SPV), dan penggunaan aset negara sebagai underlying transaksi, termasuk proyek.
2. Koridor hukum pengelolaan penerbitan yang transparan dan akuntabel termasuk jumah penerbitan pertahun, koordinasi dengan pihak terkait dan pengawasan di pasar sekunder.
3. Kepastian Hukum atas pembayaran imbalan dan nominal, sharia compliant, dan sanki hukum bgai pelanggaran.
TUJUAN DAN MANFAAT PENERBITAN
Tujuan dari penerbitan sukuk negara adalah untuk pembangunan infrastruktur (sektor energi, telekomunikasi, perhubungan, pertanian, industri, manufaktur, dan perumahan rakyat), penyedia pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembangunan lain sesuai dengan kebijakan strategi pemerintah. Adapun proyek yang sudah dibiayaioleh sukuk negara adalah Rel Jalur Ganda Cirebon-Kroya (Kementrian Perhubungan), Asrama Haji (Kementrian Agama), Rel Kereta Api Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumater (Kementrian Perhubungan).
Adapun Manfaat penerbitan sukuk sendiri adalah mendukung program prioritas pemerintah untuk pembangunan infrastruktur dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta mewujudkan kesejahteraan bangsa, mengoptimalkan sumber daya nasional termasuk SDM, SDA, serta mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, dan juga mempercepat kemandirian bangsa melalui besarnya dukungan dan kepemilikan sukun negara oleh investor dalam negeri.
LALU APA KEUNTUNGAN BERINVESTASI PADA SUKUK NEGARA?
Negara Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak tidak khawatir menginvestasikan dananya untuk membeli sukuk ritel khusunya mahasiswa untuk tidak takut lagi berinvestasi karena sukuk negara ini yang pertama sesuai dengan syariah yakni telah mendapatkan Fatwa dan Opini Syariah dari DSN-MUI, yang kedua aman karena pembayaran pokok dan imbalan dijamin oleh negara, lalu menguntungkan karena tingkat imbalan yang kompetitif imbalan tetap, dibayar tiap bulan, dan pajak yang leboih rendah (15%), yang terakhir yaitu likuid yakni dapat dijual di pasar sekunder dengan potensi akan mendapatkan capital gain dan dapat dijaminkan.
BAGAIMANA CARA MEMBELI?
Dengan syarat KTP, maka setiap individu WNI dapat membeli sukuk ritel di pasar perdana melalui agen penjual yang telah ditunjuk pemeritah (Agen penjual pada tahun 2016 terdiri dari 20 Bank termasuk 3 bank syariah dan 6 perusahaan sekuritas) *terlampir.
Prosedurnya, calon nasabah mendatangi agen penjual sukuk ritel yang ditunjuk pemeritah dengan memenuhi persyaratan:
1. Memiliki/membuka rekening tabungan pada salah satu bank umum;
2. Membuka rekening surat berharga pada salah satu sub registry, jika belum memiliki;
3. Menyetor dana sesuai dengan jumlah pesanan pembelian minimal Rp 5.000.000 dan kelipatannya ke rekening "Sukuk Negara Ritel" atau rekening penampungan pada bank yang telah ditunjuk oleh agen penjual (maksimal total pemesanan nasabah sebesar Rp 5 M);
4. Mengisi formulir pemesanan pembelian, dan melampirkan fotocopy KTP serta fotocopy bukti transfer dana.
Adapun Agen Penjual 2016: Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSM, Muamalat, BRISyariah, OCBC NISP, HSBC, CIMB Niaga, BCA, Permata, Panin, Maybank Indonesia, ANZIndonesia, DBS Indonesia, Stanchard, Citibank, Danamon, Bank Mega, Danareksa, Trimegah, Bahana, Mega Capital, MNC Securitas, Sucorinvest.
KESIMPULAN
Untuk itu sebagai mahasiswa yuk mulai berinvestasi, sesuai dengan tagline nya Sukuk Ritel Investasi Rakyat Penuh Manfaat :D. Hanya dengan Rp 5 juta kita bisa ikut langsung berkontribusi membangun Indonesia lewat kontribusi kita dengan membeli sukuk ritel. Semoga apa yang disampaikan diatas tidak cepat membuat para pembaca puas, sehingga menindaklanjuti untuk membaca dan mencari tahu dari sumber lain tentang sukuk ritel ini. Terima kasih sudah menyempatkan membaca :) Sebagai informasi tambahan saja sukuk dapat diterbitkan oleh korporasi yang disebut sukuk korporasi ataupun oleh negara (Sukuk Negara). Informasi hingga november 2015, penerbitan sukuk korporasi mencapai nilai Rp 15,98 T, dan penerbitan Sukuk Negara mencapai Rp 1117,88 T.
Sumber:
Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko ( www.djppr.kemenkeu.go.id )
Sumber:
Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko ( www.djppr.kemenkeu.go.id )
Comments
Post a Comment