Assalamualaykum temen-temen.. Kali ini tulisanku tentang cara buat paspor. Tulisan ini berdasarkan pengalaman saat pembuatan pasporku kemarin dan karena minimnya informasi yang didapat *mungkin karena ini peraturan baru diterapkan sekitar pertengahan Agustus kemarin* makannya aku buatkan juga tulisan ini (berharap bisa bermanfaat untuk teman-teman yang baru mau bikin paspor juga :)
Step pertama, pastikan HP/PC kita terkoneksi ke internet. Lalu ke salah satu website kantor imigrasi, misalkan saya ambil contoh kantor imigrasi Kota Depok yaitu http://depok.imigrasi.go.id setelah tampak beranda website arahkan kursor ke bagian "Layanan Antrian Paspor On-Line" lalu klik pendaftaran -- Isi Registrasi Form (Pastikan semua data benar). Atau saya sarankan untuk mendownload aplikasi "Antrian paspor" pada playstore HP kita. Setelah itu maka kita bisa langsung login (Jika sebelumnya telah membuat akun pada website, Jika belum membuat akun maka bisa dilakukan di aplikasi tersebut).
Step kedua, untuk permohonan antrian-- klik kantor imigrasi (pilih kantor imigrasi terdekat dengan tempat tinggal kita) setelah itu mengisi Form Permohonan (pas saya melakukan pengecekan pada PC setiap saya mengarahkan kursor selalu *unavaliable disitu saya juga sempet pengen nanya karena sampai tahun depan semuanya unavaliable), untuk itu saya sarankan menggunakan aplikasi di HP disitu akan secara otomatis keluar tanggal yang tersedia tinggal kita pilih.
Step ketiga, jika sudah maka klik kolom jadwal. Disitu terdapat jadwal kita nanti ke kantor imigrasi sesuai dengan data yang kita isi sebelumnya pada step kedua. Jika di klik maka akan keluar data QR Code. kode ini merupakan alat bukti yang ditunjukan pada counter di kantor imigrasi nanti. Dan nanti juga akan ada email masuk mengirimkan bukti cetak elektronik antrian paspor online. Untuk jaga-jaga sebaiknya screenshot QR Code tersebut.
yang terakhir, kita tinggal nunggu waktunya, lalu datang sesuai dengan jadwal antrian . Usahakan datang 15 menit lebih awal dengan membawa berkas sesuai dengan persyaratan yang sudah diinfokan di website kantor imigrasi.
Sekian tulisan saya kali ini, semoga bermanfaat :).
Comments
Post a Comment